Waketum Golkar Sebut Usulan Ambang Batas DPRD Berjenjang Upaya Titik Temu

3 hours ago 3
Jakarta -

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada sejumlah pertimbangan untuk menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Dalam menetapkan angka ambang batas tersebut, dipertimbangkan dua unsur yang harus dijaga keseimbangannya.

"Pertama adalah unsur representativeness, yaitu bagaimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat. Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (one person, one vote, one value)," kata Doli kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Hal lain yang dipertimbangkan, kata Doli, adalah unsur governability, yakni bagaimana pascapemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik. Karena itu, dibutuhkan parlemen yang multipartai tapi sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multipartai sederhana," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Oleh sebab itu, menurut Doli, diperlukan ambang batas parlemen dari tingkat DPR hingga DPRD. Ambang batas tersebut, menurut Doli, dapat diberlakukan secara berjenjang.

"Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6% adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD provinsi dan 3% untuk DPRD kabupaten/kota," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPR dari NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan ada ambang batas DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Selama ini penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, partai yang suara nasionalnya di bawah 4 persen tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.

"Alasannya, dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tecermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujar Rifqinizamy.

"Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," sambungnya.

(rfs/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |