KPK Ungkap Alasan Tak Perpanjang Pencekalan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

2 hours ago 1
Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan mengenai tidak diperpanjangnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Fuad Hasan di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Setyo mengatakan hal itu telah melalui pertimbangan oleh penyidik.

"Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Setyo juga membeberkan, salah satu pertimbangan penyidik yakni mengenai adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap pihak dengan status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," jelas Setyo.

Dia menjelaskan, penyidik pun saat ini masih fokus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Di sisi lain, Setyo menyebut, penyidik juga tentunya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap klaster dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus haji ini.

"Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan menghentikan pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad sebelumnya dicekal terkait dugaan korupsi kuota haji.

"Tidak (diperpanjang pencekalannya)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).

Budi menerangkan KPK hanya memperpanjang masa pencekalan untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Menurutnya, pencekalan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.

(kuf/zap)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |