KPK mengungkapkan alasan belum menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut saat ini masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi mengatakan penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Jadi, kata dia, nantinya Yaqut bisa ditahan dan kasusnya segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," jelasnya.
Budi menyebut, dengan berkas perkara yang lengkap, masyarakat dapat mengetahui detail terkait kasus kuota haji. Menurutnya, berkas perkara yang lengkap akan membantu membuat tuntutannya.
"Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa," ucap Budi.
"Termasuk juga nanti ketika di persidangan, majelis hakim misalnya meminta untuk menghadirkan saksi, untuk bersaksi, ya itu juga bisa terbuka. Bisa diakses informasinya oleh masyarakat," imbuhnya.
Yaqut Diperiksa Hampir 5 Jam
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut belum ditahan KPK.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (30/1/2026), Yaqut diperiksa penyidik KPK hampir lima jam lamanya. Yaqut tiba pada pukul 13.16 WIB, kemudian keluar dari gedung KPK pukul 17.43 WIB.
Yaqut irit bicara saat ditanya awak media terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta wartawan menanyakan sendiri kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaannya.
Yaqut keluar dengan dikawal petugas keamanan. Dia berjalan digiring ke mobilnya yang menunggu di depan gedung KPK.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(tsy/fas)

















































