Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Sidang praperadilan ini terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan akan melakukan analisis penyidikan bila hakim menerima kasus itu. Namun dia akan menghormati bila hakim berkehendak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kalau memang itu ditolak oleh PN, ya kita akan, insya Allah, kita akan lanjutkan untuk proses penyidikannya," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Namun, Taufik menyebut penyidikan kasus ini masih berjalan. Kini, tim penyidik berhati-hati lantaran KUHAP 2025 lebih mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
KPK pun sempat mengungkapkan alasan belum menahan Indra. KPK menyebutkan masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini.
"Kasusnya kalau nggak salah markup harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.
Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
(tsy/fca)


















































