KPK Sebut Ada 'Pengepul' Kembalikan Duit Calon Perangkat Desa di Kasus Sudewo

4 days ago 5

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat pemerintah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo. KPK mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa.

"Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pengembalian dana itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan KPK akan terus mengusutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK," ujarya.

Sebelumnya, diketahui Bupati Pati Sudewo mengatur strategi sedemikian rupa untuk memuluskan upayanya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Sudewo bahkan sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada dalam melancarkan pemerasan yang dilakukannya.

"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

"Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8," lanjutnya.

Adapun 'Tim 8' itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Asep mengatakan, dalam 'Tim 8' tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

"Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," terang Asep.

Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," imbuhnya.

Dalam kasus ini sendiri, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini identitasnya:

- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

(tsy/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |