KPK Pernah Wanti-wanti Potensi Korupsi di ATR/BPN Sebelum OTT HGB Summarecon

4 days ago 3
Jakarta -

KPK mengungkapkan sudah pernah menyampaikan kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait potensi kerawanan tindak pidana korupsi. Penyampaian ini disampaikan KPK sebelum adanya OTT terhadap delapan tersangka kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi menjelaskan, KPK juga telah memberikan rekomendasi guna mencegah potensi korupsi yang ditemukan. Budi meyakini jika rekomendasi itu dijalankan, maka tidak akan terjadi OTT KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi ya," ungkapnya.

Selain itu, Budi menilai sejumlah layanan publik pada lingkungan Kementerian ATR/BPN masih cenderung tertutup. KPK menyoroti hal ini menjadi peluang munculnya tindakan pungutan liar (pungli) hingga suap.

"Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," tutur Budi.

"Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu," imbuh dia.

Diketahui, kasus OTT KPK di Kementerian ATR/BPN terkait suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Dia mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dia menduga sebagian tanah itu masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Dia menyebut pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.

"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.

Setelah itu, kata KPK, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dengan Erwin (ERW) yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dia mengatakan Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau menurut untuk membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Setelah itu, kata Achmad Taufik, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |