Jakarta -
KPK memeriksa Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii. Agus diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Selain Agus, Budi menyebut penyidik juga memeriksa staf Asrama Haji Bekasi bernama Nila Aditya Devi. Keduanya pun telah hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Kemarin, KPK juga sudah memeriksa saksi dalam perkara ini. Salah satunya Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Berikut daftar para saksi yang diperiksa kemarin:
1. Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
2. Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
3. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
4. Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata
Dalam pemeriksaan kemarin, KPK meminta keterangan para saksi dengan melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan. KPK menyebut, pemeriksaan oleh BPK bertujuan menghitung kerugian negara yang telah memasuki tahap final.
"Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/1).
"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," ucapnya.
Para biro travel ini diperiksa berkaitan dengan kuota tambahan haji yang diperoleh. Pemeriksaan seputar proses jual beli kuota haji.
"Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah," tutur dia.
Adapun kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
KPK mengungkap ada hal yang melenceng dilakukan Kemenag era Yaqut dalam mengurus tambahan kuota haji tersebut. Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(kuf/zap)
















































