Ps Panit Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Iptu Yanti Harefa mengedepankan hak korban dalam penanganan kasus perempuan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Iptu Yanti disebut sosok polisi yang ingin kasus mengenai anak dan perempuan ditangani sampai tuntas.
Iptu Yanti menjadi salah satu nama yang diusulkan untuk Hoegeng Awards 2026. Dia diusulkan oleh sejumlah warga karena rekam jejaknya di bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA). Salah satu pengusulnya adalah warga Batam, Debora Leonardo.
"Kalau dalam penanganan perkara perempuan dan anak yang bersangkutan sangat luar biasa sih, efektif, beliau pun pernah jadi narasumber terkait perempuan dan anak juga di sekolah, di instansi lain. Kalau penanganan perkara saya dengar, saya lihat perkaranya semuanya selesai, penanganan cepat," kata Debora Leonardo saat dihubungi detikcom, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debora mengenal Iptu Yanti saat masih bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Polda Riau. Debora menyebut Iptu Yanti sangat memperhatikan hak-hak korban dalam penanganan perkara.
"Saya lihat kalau untuk terkait korban itu dia humanis, dia tidak subjektif juga dalam penanganan terhadap korban, lebih luas, jadi penanganan perkaranya memang tidak subjektif terhadap korban maupun pelaku, supaya penegakan hukumnya maksimal," ucap dia.
Debora menilai Iptu Yanti adalah sosok yang baik dalam memimpin timnya. Menurutnya, Iptu Yanti juga sosok yang ramah.
"Yang saya lihat, kalau komunikasi, cukup baik, kalau dulu saya pernah kerja sama dengan beliau itu, dalam bekerja itu tim bagus, yang bukan tim kerja pun, sama saya termasuk bukan tim kerjanya kalau ngobrol banyak hal yang bisa kita cari untuk wawasan, pendapat, kita bisa ngobrol dengan baik," ucap dia.
Debora mengatakan Iptu Yanti selalu menyediakan waktu agar korban mendapatkan hak dan pendampingan. Bahkan, Iptu Yanti disebut memantau korban walaupun di luar jam kerja.
"Kalau terhadap korban, hak-hak pemenuhan korban pasti dilakukan beliau, apa yang menjadi haknya yang harus ditindaklanjuti beliau mau lebih efektif, tidak 'oh ini bukan jam kerja, atau pulang kerja' kalau emang ada korban yang membutuhkan beliau lebih sigap dan cepat menangani dan menindaklanjuti," kata dia.
Lebih lanjut, Debora mengatakan Iptu Yanti mengejar pelaku TPPO dan kekerasan terhadap anak dan perempuan sampai ke luar daerah.
"Malah ke daerah jauh pernah beliau. Rekam jejaknya banyak, itu sampai ke daerah-daerah, selain di Bekasi, di Jawa juga, ada lagi sampai NTT," imbuhnya.
Cerita Korban soal Penanganan Kasus
Perempuan inisial A juga menjadi salah satu yang mengusulkan Iptu Yanti. A adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.
A awalnya bekerja di tempat hiburan di Kota Batam. Dia ditawari pekerjaan oleh agen, tapi agen tersebut tidak memiliki izin.
"Saya kemarin itu udah di Batam, jadi saya ditawari kerjaan, oh ya udah, saya terima," kata A kepada detikcom.
A sempat bekerja di tempat hiburan itu selama 7 bulan hingga akhirnya tempat tersebut digerebek pada Desember 2025. Terduga pelaku TPPO dan 15 orang korban diamankan, salah satunya A.
"Kemarin itu kan, kami karena agency, dari ada agency itu ada anak di bawah umur, jadi pas penggerebekan itu kami 15 orang, kami 15 orang dibawa ke Polda Kepri. Pokoknya agency nggak ada sertifikat, makanya itu dipermasalahkan, itu baru," ujar A.
Saat A diperiksa di Polda Kepri, dia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dari Iptu Yanti. Menurutnya, Iptu Yanti memperhatikan hak-hak korban.
"Kami kan dibawa ke Polda waktu penggerebekan di CGC, di saat kami dibawa ke sana kami sangat dijaga, dari makanan, kebaikan, Ibu Yanti itu nggak kasar waktu nanya-nanya," katanya.
Selama bekerja di tempat hiburan tersebut, A mengaku gajinya dipotong hingga 35 persen. Dia menyebut Iptu Yanti memperjuangkan pengembalian gaji yang dipotong tersebut.
"Karena di situ potongan persennya besar, dan di situ Bu Yanti memperjuangkan mengembalikan gaji kami, ganti rugi. Pertama itu potongan cuma sekitar 10 persen, tiba-tiba naik dan potong agency 25 persen, jadi totalnya semua 35 persen kan, jadi kok makin lama makin besar, di situ juga banyak potongan yang tidak masuk akal," kata A.
A menyebut kasus TPPO tersebut masih ditangani oleh Polda Kepri. A mengaku Iptu Yanti masih memberikan pemantauan kepadanya.
"Bu Yanti baik, bukan di waktu jam kerja aja, di saat Bu Yanti sudah selesai jam kerja Bu Yanti tetap ramah, tetap baik. Kadang Bu Yanti nelepon 'Gimana, Dik, keadaannya sehat, ada kemajuan?' Bu Yanti tetap peduli," ucap dia.
Bagi A, Iptu Yanti adalah sosok yang peduli. A menyebut Iptu Yanti memperhatikan para korban.
"Bu Yanti itu selain ramah, selain peduli, Bu Yanti gimana ya, pokoknya kalau orang baik nggak bisa diungkapin, kalau dilihat aja adem, kalau Bu Yanti ngomong selalu kayak nasihati gitu, untuk jadi lebih baik," tuturnya.
15 Tahun Mengabdi di PPA
Iptu Yanti juga merupakan salah satu kandidat pada program Hoegeng Corner 2025. Iptu Yanti telah berdinas di bidang PPA lebih dari 15 tahun.
"Pertama-tama menangani kasus TPPO, karena kebetulan di Batam ini daerah transit jadi banyak korban-korban itu perempuan, ada anak-anak juga. Lalu ada nangani kasus berkaitan PPA juga nih, korbannya perempuan, korban anak," kata Iptu Yanti pada program Hoegeng Corner 2025, Selasa (11/11/2025).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik yang ditangani oleh Iptu Yanti adalah eksploitasi anak di panti asuhan. Kasus ini terjadi tahun 2015 di salah satu panti asuhan di Batam.
Di panti asuhan tersebut, sebanyak 30-an anak mengalami kekerasan oleh perempuan pemilik panti. Beberapa anak juga disewakan kepada pasangan yang belum punya anak.
"Anak-anak itu, kalau pas ada yang berkunjung bisa dipinjam pakai anak-anak ini 3 hari, seminggu. Atau pas datang turis mau donatur di situ dikeluarkannya anak-anak. Nanti anak-anak itu kalau ada pengunjung bisa di-booking seminggu, dua minggu, sebulan, tapi berbayar. Nggak seksual, misalnya untuk pancingan. Kan ada pengunjung ini, turis atau orang yang belum punya anak, kayak disewa anak-anak itu," ujar dia.
Salah satu korban, kata Yanti, adalah anak berusia 1 tahun 8 bulan. Korban mengalami kekerasan hingga mengalami trauma. Kasus ini telah selesai dan pelaku sudah dijebloskan ke penjara.
Tangani Kasus TPPO
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi kasus yang banyak ditangani Iptu Yanti di Batam. Korban diberangkatkan ke Malaysia hingga bekerja di kapal asing secara ilegal.
"TPPO ada juga yang keluar dari kapal ikan asing yang China itu, dia melompat lalu kita tangani. Lumayanlah banyak itu gabungan PPA TPPO tapi yang korbannya banyak perempuan. Rata-rata dulu korbannya banyak perempuan, tapi sejak tahun 2024-2025 korbannya lebih banyak laki-laki sekarang, kerja di perkebunan," ujar dia.
Setelah mengamankan korban TPPO, Iptu Yanti dan tim kemudian mengejar pelaku. Bahkan pengejaran dilakukan hingga ke Lombok dan Sulawesi.
"Kita mengungkap kasus ini, kita dapat pengurus Batam, maka perekrut daerah asal kita cari, termasuk saya turun juga ke lapangan, ke Lombok Timur, ke Baubau. Kayak TPPO itu kan kita nyari perekrut daerah asal, di tahun 2011 itu saya ke NTT ngambil orangnya," ujar dia.
Selain itu, Yanti juga pernah menangani kasus ABK WNI yang diduga tewas dianiaya di kapal ikan China tahun 2020 lalu. Yanti dan tim berhasil menangkap pelaku.
Ungkap Kasus Perebutan Anak-KDRT
Iptu Yanti juga pernah menangani kasus KDRT dan perebutan anak antara perempuan inisial CS dan mantan suaminya DM. CS diduga mengalami KDRT saat mencoba menjemput anaknya yang dibawa oleh DM di salah satu hotel di Batam.
"Kasus S kasus perebutan anak, dia yang menggongkan pasal 330 KUHP yang kelahi suami istri perebutan anak, viral di Instagram," kata Yanti.
"Ini suaminya mau jadi tersangka, kita harus punya alat bukti, dia tarik-tarikan, memar punggungnya, itu aja suami komplain keluarganya, saya disuratin ke mana-mana, 'benar nggak luka karena suaminya rebut-rebutan anak di hotel di Batam Center, takutnya dilukain dia'," ucap dia.
Iptu Yanti kemudian menyarankan kepada CS membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pengambilan paksa anak oleh orang tua bukan pemegang hak asuh. Sebab, rumah korban berada di Bekasi.
"Untuk dapat anaknya buat laporan dulu terhadap bapaknya, 'wilayahmu di Bekasi, berarti Polda Metro, nggak bisa di sini, lokusmu di Batam nggak cocok, kamu ke sana'," ujar Yanti.
"Saya nggak bisa ngambil anaknya, karena laporan di sini KDRT, tentang pasal 330 di Polda Metro saya yang sarankan sama S," ujar dia.
Iptu Yanti mengatakan DM kemudian ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Akan tetapi, DM tak bisa diamankan oleh Polda Kepri lantaran terjerat hukum terkait pemalsuan dokumen KTP dan paspor anaknya di Lampung Timur.
"Dia melaporkan kan tentang pemalsuan, dipenjara dia di sana tahanan kota, aku kan nggak bisa memproses dia, karena dia lagi menjalani status di Lampung Timur, saya ke sana ke Lampung Timur periksa dia, nggak mau dia nggak mau dia, nggak koperatif, suaminya nggak koperatif," ucap dia.
Kasus ini terus bergulir, hingga akhirnya Iptu Yanti dan tim berhasil mengamankan DM di rumah orang tuanya di Bekasi. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Kepri hingga menjalani persidangan.
"Kan hilang dia berapa lama, saya cari ke rumahnya di Bekasi, dapat saya. Jadi kata Ketua RT selama ini orang nggak pernah bisa masuk ke rumah itu, saya bisa," ucap dia.
"Begitu keluar mamaknya, langsung saya hadang, saya yang pimpin, perempuan pula sendiri Polwan, saya hadang sampai cakar-cakaran, mau dilaporkan 'Ya nggak apa-apa, Bu, saya nggak ada menyakiti Ibu, justru Ibu menyakiti saya'. Ditekan tangan saya pakai pager, luka, ya untuk bisa masuk ke dalam," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Kombes Pol. Rita Wulandari, Penjaga Keadilan Perempuan dan Anak':
(lir/knv)














































