KPK Panggil Direktur Pemeriksaan-Penagihan DJP Terkait Kasus Suap Pajak Jakut

1 week ago 7

Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Salah satu saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arief Yanuar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AY, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Arief, ada 16 saksi lainnya yang turut dipanggil. Namun Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi. Berikut daftar saksi lainnya yang diperiksa:

1. Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
2. Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
3. Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
4. Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
5. Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
6. Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
7. Budiono, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
8. Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
9. Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
10. Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
11. Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
12. Johan Yudhya Santosa, Konsultan
13. Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
14. Muhammad Hasan Firdaus Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
15. Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
16. Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada

Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) hingga PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen hingga sejumlah uang.

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menyebut ada dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' Rp 23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Berikut daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.

(kuf/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |