KPK Panggil 2 Kepala Dinas Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

6 days ago 6

Jakarta -

KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi Imam Fathurohman dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro. Keduanya dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain keduanya, KPK memanggil Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Bekasi, Pranoto. Para saksi dipanggil dan akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Budi belum menjelaskan hal apa yang akan didalami oleh penyidik kepada tiga saksi yang dipanggil hari ini. Sedangkan, kemarin, KPK juga telah memeriksa saksi terkait kasus ini yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Suyuti.

Budi menjelaskan Jejen dipanggil dan diperiksa karena diduga menerima aliran uang dari para tersangka yakni Ade Kuswara hingga Sarjan (SRJ). Sebelum Jejen, KPK juga telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara bernama Muhamad Reza.

KPK juga telah memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno. Iin diperiksa pada Selasa (13/1), sedangkan Nyumarno diperiksa sehari sebelum Iin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

(kuf/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |