KPK Bicara Peluang Tahan Yaqut Usai Praperadilan Kasus Haji Ditolak

1 week ago 4
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK bicara peluang menahan Yaqut.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Dia mengatakan KPK menghormati putusan hakim.

"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan kepada Majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh Majelis," ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan KPK bisa melanjutkan proses hukum setelah ada putusan praperadilan. Dia mengatakan KPK memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pekan ini.

"Karena memang saat ini juga kan, apa namanya, untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ujarnya.

Asep lalu bicara kemungkinan KPK menahan Yaqut sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK tak akan menunda menahan seorang tersangka.

"Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu," ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Sebelumnya, hakim menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.

Simak juga Video: Yaqut Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Sebagai Pelajaran Bagi Pemimpin

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |