Jakarta -
KPK mengungkap telah selesai menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019. KPK mengatakan kerugian negara itu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," tutur juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
KPK pun segera melengkapi berkas perkara penyidikan kasus ini. Setelah itu KPK akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan," ungkapnya.
KPK diketahui sebelumnya mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini melibatkan tim ahli konstruksi. Tim ahli konstruksi dilibatkan untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang digunakan sehingga hal itu akan melengkapi bukti.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi yang (ikut) dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Jumat (21/11/2025).
KPk sudah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi. Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.
KPK telah menetapkan empat tersangka. KPK belum menjelaskan secara detail nama keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(kuf/whn)
















































