Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, memakai duit hasil dugaan korupsi investasi fiktif untuk membeli 11 apartemen. Kosasih juga membeli mobil Honda CRV senilai Rp 503,7 juta atas nama anaknya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kosasih yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Kosasih dengan total Rp 34 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Kosasih menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah mobil. Salah satunya yakni Honda CRV senilai Rp 503,7 juta atas nama anak Kosasih, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih.
"Kosasih melakukan pembelian beberapa mobil yakni Honda HRV dengan nomor polisi (nopol) B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW seharga Rp 515,9 juta, Honda CRV nopol B 2789 RFH atas nama Ashley Kirsten Kosasih seharga Rp 651,4 juta, Honda CRV nopol B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih seharga Rp 503,7 juta," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Kosasih juga membeli sejumlah apartemen bernilai miliaran rupiah. Total ada 11 apartemen.
"Rinciannya pembelian 4 unit apartemen di Project The Smith Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood seharga Rp 5 miliar, pembelian 4 unit Sky House Alam Sutra Rp 5,07 miliar, 1 unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp 2 miliar," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menggunakan uang itu untuk membeli 3 bidang tanah. Nilainya, kata jaksa, yakni Rp 4 miliar.
"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 meter persegi (m2), luas 122 m2, dan luas 174 m2. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," imbuh jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan Kosasih juga menyimpan uang itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kosasih juga menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) dan apartmen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.
"Menyimpan uang-uangnya secara tunai yaitu sebesar 5 ribu dolar Singapura di rumah dinasnya di Jl. Sumenep, Menteng; sebesar 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro saat penggeledahan di safe deposit box (SDB) di bank; sebesar 7.017 dolar Amerika Serikat, 222 dolar Singapura, 1.470 bath Thailand, 20 pound sterling, 2 ribu yen Jepang, 500 dolar Hongkong di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Theresia Mela Yunita," kata jaksa.
"Uang tunai lainnya sebesar Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar Amerika Serikat, dan 108 ribu yen Jepang saat penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Kosasih," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa.
Tonton juga "Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif" di sini:
(mib/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini