Komisi III: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

5 hours ago 2

Jakarta -

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' terhadap penyanyi Agnez Mo. Komisi III DPR mengambil kesimpulan adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).

RDPU ini digelar di ruang kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025) secara tertutup. Para peserta rapat yang hadir ialah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Pihak dari Agenz Mo, yakni Wawan, dan musisi Tantri 'Kotak' juga hadir dalam rapat itu. Selepas rapat tertutup, Habiburokhman menggelar konferensi pers dengan menyampai kesimpulan yang dinyatakannya mengikat semua pihak. Salah satu kesimpulan rapat adalah pemeriksaan dan putusan hakim di perkara Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No 92/BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi putusan serupa. Selain itu, hakim yang memeriksa perkara ini disebut diadukan ke Bawas MA.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Waketum Gerindra itu.

Sementara itu, Wawan yang mewakili Agnez Mo menyampaikan terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR. Dia berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.

"Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia," ujar Wawan.

Saksikan Live DetikSore:

(gbr/tor)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |