Komisi III DPR mengungkap alasan memilih Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan calon sebelumnya Inosentius Samsul. Inosentius diganti karena mendapat penugasan lain.
"Nah, terkait Pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburohkman, usai rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Habiburohkman menyebut Inosentius mendapat tugas lain sejak minggu lalu. Namun, belum dirincikan apa tugas lain tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu lalu. Minggu lalu," ucapnya.
Sedangkan dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Habiburohkman menjelaskan Komisi III perlu mengganti Inosentius. Komisi III menilai perlu adanya penguatan dalam lembaga MK.
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," kata Habiburohkman dalam paripurna.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tambahnya.
Diketahui, Inosentius sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Komisi III DPR kemudian menggelar rapat lagi terkait pergantian Hakim MK, dan menyetujui Adies Kadir
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat Komisi III DPR, di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1). Pada rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (27/1), Adies Kadir disepakati sebagai calon hakim MK.
(ial/rfs)
















































