Jakarta -
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JP) telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Seusai diperiksa Japto tidak banyak bicara, justru bertanya balik ke wartawan.
"Anda dari mana? Dari media apa?," ujar Japto seusai diperiksa Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Awak media sempat beberapa kali bertanya mengenai apa saja yang dibahas saat pemeriksaan. Namun Japto tidak menjawab dengan gamblang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya penyidik dong kok tanya sama saya," jelasnya.
Awak media terus bertanya kepada Japto mengenai materi pemeriksaan. Japto pun hanya menjawab singkat.
"Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya," ucapnya.
Ini kedua kalinya KPK memeriksa Japto di kasus korupsi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Pada pemeriksaan pertamanya di Februari 2025, KPK mendalami dugaan aliran uang per metrik ton dari tambang batu bara yang diterima Japto bersama Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Ya secara umum dasar pemeriksaan yang bersangkutan itu menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton. Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Namun Tessa enggan menerangkan secara rinci terkait pemeriksaan Japto. Menurutnya, hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan.
"Itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian," terang Tessa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita. Dia awalnya menjelaskan Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.
Rita diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dia mengatakan Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.
"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.
KPK pun terus mengikuti aliran uang (follow the money). KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.
(tsy/ygs)

















































