Mantan kader PDIP Saeful Bahri bersaksi soal Harun Masiku hingga terkait sadapan telepon 'perintah ibu' dalam kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Apa kata Saeful Bahri?
Dirangkum detikcom, Jumat (23/5/2025), kesaksian Saeful Bahri ini terungkap dalam sidang dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Kesaksian soal Sadapan 'Perintah Ibu'
Foto: Saeful Bahri Bersaksi di Sidang Hasto (Anggi/detikcom)
"Tadi Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke Wahyu 'ini garansinya saya', 'ini perintah dari Ibu, dan garansinya saya'. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi. Kan gitu kan. Nah itu yang pertama," kata Saeful dalam rekaman telepon.
Jaksa lalu mempertanyakan konteks dari pesan yang disampaikan Saeful kepada Tio. Saeful menjelaskan saat itu dirinya mendapatkan surat dari KPU melalui advokat Donny Tri Istiqomah bahwa pengajuan PAW Harun Masiku ditolak.
Padahal, kata Saeful, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menerima dana operasional. Saeful kemudian langsung menelepon Tio untuk meminta kejelasan.
Saat itu Tio, kata Saeful, menjelaskan pleno pertama diputuskan ditolak. Namun, KPU lalu akan membuat pleno kembali yang diatur oleh Wahyu.
"Nah terus kemudian, setelah itu, Pak Hasto kirim juga surat penolakan, mempertanyakan dengan nada tinggi, 'loh ini kenapa? Kok gagal ini barang. Kok ini nggak diterima?'," kata Saeful.
Saeful lalu menjelaskan kondisi saat itu kepada Hasto. Dia mengatakan saat itu penolakan tersebut lantaran belum adanya postulat hukum dari PDIP.
"Lalu saya sampaikan. 'Iya Mas, suai dengan informasi Tio, bahwa memang pleno kemarin sebegitu, karena belum dapet, postulat hukum dari kita', saat itu. Karena Donny mengkaji lagi ada postulat hukum yang bisa diterapkan di KPU. 'Nah nanti sore ini, Wahyu akan kondisikan lagi, untuk memplenokan kembali, yang membahas postulat dari kita, yang kajian kita'," papar Saeful.
Saeful mengatakan Hasto lalu meminta agar pengurusan PAW segera diselesaikan. Dia mengatakan Hasto memastikan akan menjadi garansi dan urusan PAW itu merupakan perintah dari 'ibu'.
"Nah saat itu Pak Hasto, sampaikan. 'Sampaikan ke Wahyu. Ini garansi saya dan ini perintah ibu'," kata Saeful.
Saeful lalu mengaku tak mengetahui maksud dari perintah ibu tersebut. Saeful mengatakan dirinya hanya menyampaikan pesan Hasto kepada Tio.
"Saya nggak ngerti ibu siapa. Saya nggak paham. Cuma saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu saya nggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio, seperti itu," tuturnya.
Perihal sadapan telepon ini juga pernah diputar dalam sidang pada Kamis (24/4). Saat itu, saksi sidang ialah Agustiani Tio Fridelina.
Saeful Bahri Ungkap Kedekatan Harun Masiku dan Hatta Ali
Foto: Anggi Muliawati/detikcom
"Izin mengingatkan, keterangan Saudara nomor 44. Saudara ditanya oleh penyidik agar Saudara jelaskan bahwa apakah Harun Masiku memiliki kedekatan dengan pejabat MA, gitu kan? Dapat Saudara jelaskan bahwa 'saudara Harun Masiku pernah mengatakan kepada saya memiliki kedekatan dengan pejabat MA yaitu Hatta Ali Ketua MA?'," tanya jaksa membacakan BAP.
"'Harun Masiku biasa menyebut panggilan kepada Hatta Ali 'opung' atau 'kosong 1', Harun Masiku juga pernah mengirimkan foto kedekatan dengan Hatta Ali ketika Harun Masiku berfoto di ruangan Hatta Ali bersama dengan Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz," lanjutnya.
Saeful pun membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa. Namun, Saeful mengaku tak mengetahui alasan PDIP memilih Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai caleg terpilih, bukan Riezky Aprilia.
"Apakah karena ini yang kemudian jadi alasan bahwa Harun Masiku diperjuangkan untuk gantikan Riezky Aprilia?" tanya jaksa.
"Ya itu saya nggak bisa jawab, kan itu dasarnya dari pleno DPP. Kan saya tidak ikut plenonya. Adapun Harun selalu sampaikan dia itu orangnya opung itu, Pak Hatta Ali ya memang betul setelah begitu," kata Saeful.
"Ini kemudian didukung dengan adanya foto itu? Ketika di situ ada Harun, ada Pak Djan Faridz dan terdakwa di situ?" kata jaksa.
"Iya," jawab Saeful.
Selalu Lapor Progres Urus PAW Harun Masiku ke Hasto
Saeful Bahri (Foto: Ari Saputra)
Jaksa lalu membacakan BAP Nomor 41 milik Saeful. Dalam BAP itu, dijelaskan alasan Saeful Bahri kerap melaporkan kegiatan pengurusan PAW DPR Harun Masiku kepada Hasto.
"Saksi menjelaskan 'alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto'. Benar ya?" kata jaksa.
"Iya," jawab Saeful.
Jaksa lalu kembali membacakan BAP Nomor 57 huruf c. Dalam BAP tersebut, Saeful selalu melaporkan setiap tahapan kepengurusan PAW dari Saeful kepada Hasto.
"Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA, saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?" lanjut jaksa.
"Ya," jawab Saeful.
"BAP tersebut berbunyi: Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: 1. Memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan'," kata jaksa membacakan BAP.
"'Kemudian, kedua melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village'," lanjutnya.
"Iya," jawab Saeful.
Saeful mengatakan laporan yang disampaikannya kepada Hasto bukan hanya perihal penyerahan uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Melainkan, katanya, juga terkait pertemuannya dengan Wahyu.
"Setiap progres saya wajib laporkan," jawab Saeful.
Jaksa lalu membacakan kembali BAP saksi. Dalam BAP itu, Saeful harus melapor kepada Hasto mencakup semua hal terkait pengawalan putusan MA.
"'Koordinasi dengan pihak-pihak lain seperti Harun Masiku, terkait pengawalan putusan MA, terkait PAW anggota DPR Harun Masiku, saya memiliki kewajiban untuk laporkannya ke Hasto. Empat, saya laporkan hasil dari tugas partai tersebut biasanya menggunakan WA, dan tanggapan Hasto biasanya ,'ya silakan sepanjang misi partai berhasil'," kata jaksa membacakan BAP.
"Kemudian di huruf e, saya izin bacakan, bahwa 'saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU. Karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya', benar ya?" sambung jaksa.
"Iya," jawab Saeful.
"'Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio (Agustiani Tio Fridelina) dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU', seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Saeful.
Lebih lanjut, hakim juga mencecar mengenai alasan Saeful selalu melapor kepada Hasto. Hakim bertanya apakah Saeful mendapat surat tugas resmi dari partai atau tidak.
"Ketika kalau tidak ada surat tugas itu menurut saksi sendiri ya, perintah dari terdakwa ini sebenarnya perintah pribadi atau perintah resmi dari partai?" tanya hakim.
"Jadi keputusan partai ini kami maknai sebagai perintah. Setiap keputusan partai kami maknai sebagai perintah," jawab Saeful.
Hakim kembali menanyakan surat tugas resmi dari partai untuk menjalankan perintah. Namun, Saeful menjawab jika semua keputusan partai wajib untuk dipatuhi.
"Tapi perintah resminya, surat resminya, surat tugasnya?" tanya hakim.
"Ada legalitas, ada legitimasi izin Yang Mulia. Kadang-kadang kita tanpa surat tugas seperti ini, makanya saya minta ke Donny kan surat tugas, tapi kan tidak keluar-keluar," jawab Saeful.
Kemudian, hakim mempertanyakan BAP nomor 50 milik Saeful. Di mana, dalam BAP itu disebutkan jika Hasto meminta agar mengawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan putusan MA.
"Saudara juga menyatakan dalam BAP nomor 50, bahwa 'Hasto mengatakan tolong kawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan keputusan MA. Amankan keputusan partai'. Nah pertanyaannya begini, ketika terdakwa menggunakan kata harus, kawal, amankan, apakah saudara memahami ini sebagai perintah yang bersifat wajib dan mengikat?" tanya hakim.
"Sebagai kader Yang Mulia, kita terikat oleh keputusan partai," jawab Saeful.
Hakim lalu mempertanyakan alasan Saeful selalu melapor kepada Hasto. Padahal, Saeful bukan merupakan staf langsung dari Hasto.
Saeful pun mengatakan jika dirinya merasa bawahan Hasto. Sebab itu, kata dia, semua hal harus dilaporkan kepada Hasto.
"Yang poin pertama, kami merasa semua bawahan Hasto, itu yang pertama. Yang kedua, saya menjalankan tugas supporting, unit, keseketariatan, staf. Jadi saya di situ kadang-kadang namanya staf kan? Tapi tidak ada SK-SK resmi itu tidak ada. Karena kita tidak digaji oleh partai dan kita bukan pegawai partai. Yang staf itu sebetulnya memang pegawai partai yang digaji setiap bulan," jelasnya.
"Masalahnya begini, kalau saudara menyebut staf, tapi sepertinya saudara setiap melakukan aktivitas itu wajib lapor?" tanya hakim.
"Oke, semuanya wajib lapor Yang Mulia," jawab Saeful.
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini