Jakarta -
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menanggapi pengaduan Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024. Ia menyebut laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Kami perlakukan sama, seperti aduan lainnya. Dilakukan verifikasi dulu, apakah bukti atau syarat formil dan materialnya yang diajukan pengadu sudah lengkap atau belum," ujar Heddy kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Heddy mengatakan jika berkas yang dilaporkan belum memenuhi syarat, maka perlu dilengkapi terlebih dahulu. DKPP akan menyidangkan perkara tersebut menunggu antrean yang masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau belum lengkap, minta dilengkapi. Kalau semuanya memenuhi persyaratan, disidangkan. Seperti perkara lain," ujar Heddy.
"Belum, masih lama. Tunggu antrean. Kan baru kemarin aduannya masuk ke DKPP," tambahnya.
Senada dengan Heddy, Sekretaris DKPP David Yama menyampaikan pihaknya telah menerima aduan tersebut pada Kamis (22/5) sore kemarin. Ia memastikan aduan tersebut kini tengah diproses.
"Sudah diterima kemarin sore, sedang akan diproses adminsitrasi kelengkapan berkasnya," ucap Yama.
Ia juga menekankan pihaknya akan selalu merespons pengaduan yang disampaikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "Iya, DKPP siap selalu hadir bagi para pencari keadlian terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," imbuhnya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.
Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (22/5/2025). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).
Agus menjelaskan pengadaan melalui e-katalog tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU, kata dia, tergolong baru karena baru terbentuk pada 2022 dan tidak ada pengalaman memenangi tender.
"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi markup karena nilai kontraknya melebihi jumlah pagu yang telah dianggarkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan penggunaan private jet diduga tidak seusai peruntukannya. Waktu penyewaan private jet tidak seusai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.
"Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," ucapnya.
Selain itu, diduga ada pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Salah satunya melanggar Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
"Menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif," ucapnya.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini