Jakarta -
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI. Prasetyo mengatakan langkah itu merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi penegak hukum.
"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi, ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Prasetyo menjelaskan Prabowo tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi. Dia menyinggung saat ini kejaksaan gencar melakukan penertiban penguasaan sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan perlu Saudara-saudara semua ketahui bahwa kita memang sedang bekerja keras untuk, satu, melawan apa yang Bapak Presiden selalu tekankan, melawan korupsi. Kedua, kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," ucap dia.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi, kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," imbuhnya.
Diketahui, Prabowo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.
Perpres itu diteken Prabowo pada Rabu (21/5). Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Ancaman yang dimaksud segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.
(fca/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini