Kemenkum Ungkap 4 Kategori Penerima Amnesti hingga Alur Disetujui DPR

6 hours ago 2

Jakarta -

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo mengatakan ada 4 kategori penerima amnesti atau pengampunan yang diberikan oleh presiden. Widodo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi.

Hal itu disampaikan Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Widodo mengatakan antarlembaga kementerian turut berkoordinasi terkait kewenangan amnesti.

"Berkaitan dengan amnesti sampai saat ini karena amnesti tupoksi kewenangan itu ada di Direktorat Pidana kami, tapi kewenangan untuk pengelolaan warga binaan ada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sekarang terus melakukan koordinasi dan saat ini sedang melakukan verifikasi dari jumlah-jumlah yang ada," kata Widodo dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo mengatakan Kementerian Hukum juga berkoordinasi dengan Kementerian Imipas terkait verifikasi data penerima amnesti. Widodo mengatakan pihaknya juga diskusi dengan sejumlah narasumber dari pihak luar.

"Saat ini masih terus kami lakukan verifikasi data lagi dengan pihak Imipas karena data ini harus sinkron. Dan kemudian kami juga melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga lainnya serta dengan beberapa narasumber antara lain akademisi dan segala macam," tambahnya.

Widodo juga menjabarkan progres dari amnesti ini. Nantinya data penerima yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Imipas akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Presiden selanjutnya akan menyerahkan nama-nama penerima amnesti itu ke DPR. Setelah ditetapkan serentak barulah pemberian amnesti dilakukan.

"Pemberian amnesti yang harus mendapat persetujuan dari DPR RI karena Pasal 14 UUD kita mengatur demikian. Dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian laporannya dan nanti akan kami laporkan kepada Bapak Menteri Hukum dan Bapak Menteri Hukum akan dilaporkan kepada Pak Presiden, Bapak Presiden akan meneruskan kembali kepada DPR RI," katanya.

Berikut 4 kategori narapidana yang diberikan amnesti kecuali kasus korupsi disampaikan Dirjen AHU:
1. Kategori pengguna narkotika
2. Kategori pelanggaran UU ITE (penghinaan presiden/kepala negara/pemerintahan)
3. Kategori makar (tanpa senjata)
4. Kategori berkebutuhan khusus (paliatif, ODGJ, berumur di atas 70 tahun, disabilitas mental)

Simak juga Video 'Yang Disampaikan Piyu Padi hingga Anji Saat Sambangi Kemenkum':

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |