Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 rumah hingga kantor di Medan Sumatera Utara (Sumut) dan Pekanbaru, Riau. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022 yang tengah diusut Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung sejak 12-14 Februari 2026 lalu.
"Ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara, Medan, dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi limbah sawit. Di antaranya, dokumen, ponsel, komputer, hingga 6 unit mobil.
"Sementara ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga 3 unit roda empat. kurang lebih ada 6," rinci Anang.
Sedangkan dokumen diantaranya adalah sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik. Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya.
"Dokumen dari beberapa yg kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor. Di mana ada satu kantor di dalamnya ada beberapa PT. Juga ada rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO," ungkap Anang.
Anang melanjutkan, penyidik nantinya akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjutnya.
Syarief menjelaskan, modus lainnya meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Dia menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.
Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
(ond/dek)


















































