Kejagung Sita 11 Mobil Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung

2 days ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung.

"Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menjelaskan penyitaan tersebut didasarkan pada serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Adapun rincian 11 unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti meliputi:

1. 1 unit mobil Honda CR-V RM3
2. 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4
3. 1 unit mobil Toyota Innova Zenix
4. 1 unit mobil Honda CR-V RS58
5. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
6. 1 unit mobil Honda CR-V RM3
7. 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
8. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
9. 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T
10. 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T
11. 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah

"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Duduk Perkara Kasus PT PSMI

Untuk diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. PT PSMI terindikasi menanam komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V hingga berdampak pada timbulnya kerugian negara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya mengungkapkan bahwa PT Inhutani V Lampung memiliki izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).

Namun, sejak 2007, PT PSMI justru melakukan pembukaan kebun tebu di lahan tersebut secara ilegal.

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 hektare," kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Saiful melanjutkan, pada 2013 direksi PT PSMI baru menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Perjanjian tersebut dibuat secara sepihak dan diberlakukan surut sejak 2007.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," imbuhnya.

Dari pengusutan kasus ini sebelumnya, pihak PT PSMI diketahui telah menyerahkan sejumlah uang titipan kepada Kejagung, masing-masing senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu.

(ond/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |