Jakarta -
Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan juga Cheryl Darmadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menjadi buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Interpol segera menerbitkan red notice terhadap keduanya.
"Mudah-mudahan setelah (terbitnya red notice) MRC ini, berikutnyalah red notice-masih ada dua loh kita meminta red notice, baik untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Sedangkan Cheryl Darmadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Dijelaskan Anang, berdasarkan informasi dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, pengajuan red notice keduanya telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Anang menyebut pihaknya belum mendapat undangan untuk menjelaskan detail kasus yang menjerat keduanya kepada Interpol.
"Dari informasi dari NCB sudah diteruskan ke Interpol di Lyon," ucapnya.
Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbud era Menteri Nadiem. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
1. Nadiem Makarim
2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Empat nama tersebut sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop.
Sedangkan Cheryl diketahui merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma, telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan sebagai tersangka sebagai Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024.
Lihat juga Video 'Kejagung Bicara soal Kasus Chromebook, Sebut Peran Jurist Tan Dominan':
(ond/whn)


















































