Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mencari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Disebutkan Riza Chalid kini tengah bersembunyi di salah satu negara wilayah ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Anang belum mengungkap pasti di negara mana Riza Chalid sebenarnya berada. Dia hanya menjelaskan pengajuan red notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan oleh Interpol.
Hal itu akan membatasi ruang gerak Riza Chalid, yang telah menjadi buron internasional. "Kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol," jelasnya.
Anang juga menyatakan terbitnya red notice tidak serta-merta membuat penyidik Kejagung dapat langsung menangkap Riza Chalid. Namun Kejagung akan terus berkoordinasi dengan otoritas negara setempat untuk memulangkan Riza Chalid.
"Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait," pungkas Anang.
Sebagai informasi, Riza Chalid telah masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Dia kini resmi menjadi buron internasional.
Polisi menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid, bahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan negara tersebut.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ond/isa)


















































