Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan kasus korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung mewanti-wanti dua perusahaan terdakwa korporasi untuk segera mengembalikan kerugian negara di kasus itu.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sejauh ini baru PT Wilmar Group yang telah mengembalikan uang senilai Rp 11,8 triliun.
"Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan," kata Sutikno dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp 11,8 triliun. Uang itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group, yaitu:
1. PT Multimas Nabati Asahan,
2. PT Multinabati Sulawesi,
3. PT Sinar Alam Permai,
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan
5. PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sutikno berharap Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group. Rinciannya, sebesar Rp 937,6 miliar untuk Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun untuk Musim Mas Group.
"Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar," tutur Sutikno.
"Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga," tuturnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa perorangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.
Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejagung saat ini kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.
(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini