Polisi Tangkap WN Nigeria Peretas Email Korporasi, Korban Rugi Rp 36 Miliar

4 hours ago 1

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peretasan email yang dilakukan sindikat internasional. Perusahaan yang menjadi korban peretasan email ini mengalami kerugian hingga Rp 36 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PT J selaku korban. Dia mengatakan PT J mengalami kerugian setelah menerima email dari mitra bisnisnya, PT S, yang melakukan penagihan bunga pinjaman.

Dia menyebut email yang diterima PT J dari PT S rupanya dikendalikan oleh sindikat peretas internasional. Pelaku berinisial OIO, yang merupakan warga negara Nigeria, berhasil meretas email PT S sehingga bisa mengendalikannya untuk berkomunikasi dengan pihak PT J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arahan dari pelaku yaitu pembayaran bunga pinjaman sebesar 2,2 juta sekian USD atau korban telah mentransfer ke rekening pelaku sebesar 36 miliar rupiah," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dia mengungkapkan peretasan email PT S ini sudah dilakukan pelaku OIO bersama partner in crime nya yang masih DPO, OCJ, sejak November 2024. Dia mengatakan selama peretasan tersebut, pelaku melakukan pemantauan terhadap komunikasi yang dilakukan kedua perusahaan.

Tepatnya pada 15 Mei 2025, pelaku menagih bunga pinjaman ke PT J menggunakan email PT S yang sudah diretas. Aksi pelaku pun berhasil lantaran keesokan harinya, PT J melakukan transfer ke rekening yang diberikan dalam email PT S.

"Setelah dilakukan konfirmasi tanggal 16 Mei, PT J selaku korban itu melakukan pembayaran kepada nomor rekening yang telah dikirim dari orang yang mengaku seolah-olah PT S. Jadi sindikat ini membuat rekening, mendaftarkan rekening kepada bank dengan menggunakan ID, yaitu paspor yang diduga palsu," ujar Ade Ary.

"Korban mengirim Rp 36 M itu ke rekening ini, sebuah bank dengan nama 'Sarana Multi Project'. Jadi dia bukan pakai nama orang, si A, si B, tapi membuka rekening itu menggunakan paspor yang diduga palsu sehingga akhirnya korban yakin bahwa dia men-transfer, korban men-transfer kepada rekening milik perusahaan, padahal rekening itu adalah milik pribadi tersangka," sambungnya.

Pelaku OIO ini diketahui masih memiliki 13 rekening lainnya dengan nama perusahaan yang berbeda-beda. Di antaranya Parillion Leisure Limited, Litegroup Compute Systemsco Ltdt, Orriden Coltd, Compass Tenderstld, The Getter Group, Agri Light Energyltd, Xiamena Pollo Walker Outdoor, Tadpharma Gmbh, Ningbolitetrace Eximltd, Avmax Aircraft Leasinging, Intercargo Machinery 2, Amerland America Corp dan Manenergy Solutionssa Ptyltd.

Dia menjelaskan uang senilai Rp 36 miliar dari PT J itu baru diambil pelaku dari rekening miliknya sebesar Rp 1,6 miliar. Sebab, pihak Polda Metro Jaya sudah berhasil lebih dulu mengungkap kasus ini.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Direktorat Reserse Siber, maka berhasil digagalkan proses pencairannya. Walaupun tersangka berhasil sedikit mencairkan yaitu Rp 1,6 M. Rp 1,6M dari 36 miliar rupiah," terang Ade Ary.

"Motif atau tujuan para tersangka ini dalam melakukan tindak pidana ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," lanjutnya.

Pelaku OIO kini disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1, dan pasal 48 juncto pasal 32, dan pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 undang-undang ITE. Kemudian pasal 28 ayat 1 tentang pendistribusian informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong.

Kemudian pasal 48 ayat 1 tentang tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi atau melakukan transmisi atau menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik. Lalu pasal 51 ayat 1 yaitu tanpa hak memanipulasi, merubah, menghilangkan atau merusakan informasi elektronik.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |