Kejagung Lelang Villa Teddy Tjokro di Bali, Laku Rp 3,9 Miliar

6 hours ago 1

Jakarta -

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) melelang aset sitaan terpidana kasus korupsi dan TPPU Asabri Teddy Tjokrosaputro. Aset yang dilelang laku senilai Rp 3,9 miliar yang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

"Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya Rabu, (18/6/2025).

Adapun barang rampasan yang dilelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Tegalalang, Gianyar, Bali. Luasnya sekira 1.894 M2 dan laku terjual Rp3.992.300.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Objek lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejari Jaktim yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejati Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU perkara PT Asabri (Persero) atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro," jelas Harli.

Penampakan Villa Teddy Tjokro di BaliPenampakan Villa Teddy Tjokro di Bali (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)

Pelelangan itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro. Mekanisme pelelangan digelar secara online dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara," tutur Harli.

Penampakan Villa Teddy Tjokro di BaliPenampakan Villa Teddy Tjokro di Bali (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukum Teddy Tjokrosapetro di kasus korupsi ASABRI. MA juga merampas sejumlah aset Teddy.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website MA, Minggu (17/9/2023).

Sejumlah aset yang disita antara lain:

Satu unit BMW Type 520I Tahun 2018 Nopol B 1136 SAQ

Satu unit BMW Type 520I Tahun 2017 Nopol B 1347 SAQ

Tanah dan bangunan di Sumbawa, Brang Bijim Sumbawa

Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 494 meter persegi

Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 1.400 meter persegi

Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Jakarta Utara, seluas 573 meter persegi

Teddy Tjokro diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) atas atas putusan Mahkamah Agung (MA). Namun upaya PK itu ditolak oleh MK.

(ond/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |