Jakarta -
Tidak terasa kita sudah memasuki pertengahan tahun 2025. Merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, sudah banyak tanggal merah dan libur panjang yang dilewati dari bulan Januari sampai Juni 2025.
Lalu, bagaimana dengan bulan Juli 2025? Apakah ada libur nasional atau cuti bersama lagi? Berikut informasinya.
Tidak Ada Tanggal Merah Bulan Juli 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ada tanggal merah di bulan Juli 2025. Sisa tanggal merah 2025 ada di bulan September dan Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya.
- Libur nasional
- Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Sisa Long Weekend 2025
Long weekend adalah periode libur panjang di mana tanggal merah (libur nasional, cuti bersama) berdekatan dengan libur akhir pekan. Hingga akhir tahun ini, tersisa tiga long weekend, yakni:
- Long weekend di akhir Juni 2025
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Long weekend di bulan September 2025
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
- Long weekend di bulan Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama Pegawai
Untuk cuti bersama, ada perbedaan ketentuan antara ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini