Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD migas Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) periode 2009-2024.
"Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan ini, kata Anang, dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyimpangan tata kelola pada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Praktik rasuah ini diduga rugikan negara hingga Rp 2 triliun.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," lanjutnya.
"Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun," tambah Anang.
Anang merinci, ada enam lokasi yang berada di wilayah Bekasi hingga kawasan Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut di antaranya kantor dinas pemerintah, badan daerah, hingga pihak korporasi. Berikut ini daftarnya:
1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
2. Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
4. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta;
5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
6. Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Anang menjelaskan kegiatan penggeledahan sudah dimulai sejak siang dan masih berlanjut hingga kini.
"Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan," pungkasnya.
(ond/zap)


















































