Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima informasi terbitnya red notice buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Kejagung memastikan akan menyiapkan langkah tindak lanjut atas penerbitan red notice itu.
"Kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB (Interpol Indonesia) bahwa permohonan kita (terkait penerbitan) red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
"Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menyebut terbitnya red notice tersebut dapat membuka peluang Riza Chalid dideportasi atau bahkan meminta ekstradisi dari negara tempat Riza Chalid bersembunyi.
"Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," terang Anang.
"Apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentunya harus kehadiran penyidik. Dan kedua juga nanti seandainya membutuhkan untuk tujuan ekstradisi, nah langkah-langkah itu, makanya salah satunya kita akan (siapkan) dua langkah itu ke depannya," pungkas Anang.
Anang mengatakan penerbitan red notice akan membatasi ruang gerak Riza Chalid yang telah menjadi buron Internasional. Terlebih, red notice itu telah disebar ke 196 negara anggota Interpol.
Anang mengatakan tindak lanjut dari terbitnya red notice harus dilakukan dengan diplomasi antar negara tempat dia bersembunyi. Meski begitu, Anang belum mengungkap dimana keberadaan Riza Chalid saat ini.
"Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap. Inikan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait," jelas dia.
Berdasarkan informasi yang diterima Kejagung, Riza Chalid disebut ada di salah satu negara Asia Tenggara.
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Informasi penyidik, tapi kita tidak bisa memastikan," ucapnya.
Sebagai informasi, Riza Chalid masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Dia kini resmi menjadi buronan internasional.
Polisi menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid, bahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan negara tersebut.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ond/yld)


















































