Kata Nadiem Saat Dicecar Hakim soal Inisiator Proyek Chromebook Kemendikbud

3 hours ago 1
Jakarta -

Majelis hakim mendalami keterangan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim soal inisiatif pemilihan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim mendalami apakah perubahan pengadaan Windows menjadi Chromebook membutuhkan persetujuan menteri.

Nadiem Makarim hadir menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Mulanya, terjadi perdebatan antara jaksa dan Nadiem soal inisiatif pemilihan pengadaan Chromebook. Majelis hakim lalu menengahi dan mengambil alih persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau begitu terhadap pemilihan Chromebook ini, ini atas inisiatif siapa ini? Kenapa harus memilih Chromebook ini kalau begitu?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Atas evaluasi setahu saya dari kesaksian dari...," jawab Nadiem.

Hakim heran jika pemilihan Chromebook didasarkan pada evaluasi, tapi hasil evaluasi menunjukkan kelemahan Chromebook. Nadiem mengatakan hasil kajian tim teknis diputuskan oleh Direktorat dengan persetujuan Dirjen.

"Karena kalau berdasarkan evaluasi dengan tadi kan menyatakan kelemahan-kelemahannya," ujar hakim.

"Hasil kajian tim teknis yang akhirnya diputuskan oleh direktorat dengan persetujuan dari Dirjen," jawab Nadiem.

"Jadi diputuskan oleh Direktorat dengan persetujuan Dirjen?" tanya hakim.

"Betul. Dari dulu memang seperti itu," jawab Nadiem.

Hakim lalu mendalami apakah Nadiem punya kapasitas menerima atau menolak keputusan Direktorat. Nadiem mengatakan untuk melakukan perubahan pengadaan Windows ke Chromebook tidak butuh persetujuan dari menteri.

"Kapasitas Saudara sebagai menteri, apakah bisa tidak untuk menerima keputusan direktorat atau Dirjen ini atau menolak? Bisa tidak kapasitas Saudara sebagai menteri?" tanya hakim.

"Tentu saya sebagai menteri itu punya prerogatif untuk beropini ataupun memerintah. Tetapi kenyataannya itu tidak ada. Jadi tadi pertanyaannya bahwa apakah butuh persetujuan menteri untuk melakukan perubahan daripada Windows ke Chrome? Jawabannya jelas tidak," jawab Nadiem.

Hakim menilai aneh jika tiba-tiba pengadaan Windows berubah menjadi Chromebook. Hakim kembali bertanya ke Nadiem tentang siapa yang memilih pengadaan Chromebook.

"Ya karena kan di sini serba iya, dari pihak Pak Ibrahim juga tidak mengakui terhadap Chromebook ini beberapa ada kelemahan-kelemahan harus ditutupi, di pihak dari SKM juga seperti itu, tidak ada yang mengetahui bahwa siapa yang minta Chromebook ini. Kan kan jadi aneh ini, tiba-tiba jadi pengadaan Chromebook. Ini kita ingin tahu. Saudara juga sebagai menteri tidak punya posisi seolah-olah untuk memilih Chromebook kan seperti itu. Nah sekarang jadi pertanyaan pilihan siapa kalau begitu Chromebook?" tanya hakim.

"Itu tadi jawaban saya. Pilihan itu adalah hasil tim teknis yang memberikan rekomendasi kepada direktur dengan persetujuan Dirjen setahu saya. Tapi mohon dikoreksi, mungkin Bu Sri, sama Pak Mul punya pendapat yang lain silakan," jawab Nadiem.

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

(mib/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |