Kata Ketua MKMK yang Diadukan ke MKMK soal Dugaan Langgar Etik

2 hours ago 6
Jakarta -

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Palguna memastikan laporan tersebut tidak mengganggu proses laporan terkait penetapan hakim MK Adies Kadir.

"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," kata Palguna kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Palguna mengatakan laporan terhadap Adies Kadir akan tetap diproses MKMK meski dirinya turut dilaporkan ke MKMK. Laporan terhadap Adies Kadir kini masuk tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahapnya sudah sampai mendengar keterangan hakim terlapor. Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak," ucapnya.

Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) diketahui melaporkan aduan terhadap Palguna kepada MKMK. Aduan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," bunyi keterangan resmi Formasi, Sabtu (21/2).

Adapun poin-poin utama aduan Formasi di antaranya Palguna telah memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, terutama Badan Legislasi DPR, di luar forum resmi, dengan bukti yang dilampirkan ialah pernyataan revisi UU MK sebagai 'gangguan terbesar dalam sejarah' dalam diskusi daring Mei 2024.

Selain itu, Formasi menilai Palguna telah melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Hal tersebut dinilai tak etis lantaran dilakukan sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.

Formasi mengatakan Palguna juga kedapatan menggunakan pernyataan emosional seperti 'hati saya remuk' saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi. Formasi menilai hal itu tak objektif dan tak sesuai dengan peranannya sebagai penjaga etik.

Selain itu, Formasi juga menyoroti ketegangan pada Februari 2026 saat Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR. Formasi juga mengingatkan pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya.

(rfs/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |