Pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW dibunuh pria yang dikenalnya lewat MiChat di Bekasi, Jawa Barat. NHW sempat mempertanyakan tindakan Ari sebelum tewas dicekik.
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/7/2026), pembunuhan ini berawal dari tawaran layanan seksual atau kerap disebut open BO lewat MiChat. Ada dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ari dan Aris Aparatuloh.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kasus yang terjadi pada Januari 2026 ini berawal dari perkenalan antara Ari dengan NHW lewat MiChat. Ari disebut menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian, sementara korban NHW memakai akun MiChat dengan nama Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.
Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual. Jaksa menyebut Ari yang butuh uang menyetujui tawaran itu.
"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.
Korban disebut memberi uang Rp 50 ribu yang dijanjikan. Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi terdakwa Ari dan meminta agar terdakwa Ari membawa satu orang lain dengan janji bayaran Rp 200 ribu.
Tawaran bertambah pada 30 Januari 2026, yakni uang Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Ari disebut menerima tawaran itu.
"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.
Ari mengajak terdakwa II, Aris, untuk menemaninya bertemu korban. Singkat cerita, Ari masuk ke kamar di kontrakan korban.
Keduanya pria itu berada di kamar untuk melakukan aktivitas seksual. Sedangkan Aris berada di teras.
"Bahwa setelah terdakwa I Ari berada di dalam kamar korban menutup pintu hording dan terdakwa I Ari disuruh duduk di samping kasur dan korban meminta terdakwa I Ari membuka celana, kemudian korban membuka pakaiannya tinggal memakai kaus dalam," ujar jaksa.
Setelah 15 menit, terdakwa tiba-tiba bangkit dan berjalan ke belakang korban yang sedang dalam posisi jongkok. Korban kemudian bertanya apa yang hendak dilakukan terdakwa.
"Terdakwa I Ari berdiri ke posisi di belakang korban dan korban sempat bertanya 'mau ke mana'. Namun, terdakwa I Ari tidak menjawab, kemudian terdakwa I Ari memiting korban dengan tangan kanan terdakwa I Ari bin mencekik leher korban dari depan dengan sekuat tenaga dan menarik tubuh korban ke belakang kemudian kaki terdakwa I Ari menyilang di kaki korban sehingga tubuh korban berada di atas tubuh terdakwa I Ari dan korban berusaha melawan dengan meronta-ronta, kaki menendang ke lantai, dan tangan kiri berusaha memukul terdakwa I Ari namun tidak mengenai terdakwa I Ari dan korban tidak bisa bersuara karena dicekik," ujar jaksa.
Terdakwa terus mencekik korban hingga tak bergerak lagi. Ari kemudian memanggil Aris dan meminta bantuan memindahkan tubuh korban.
Setelah itu, Ari menyuruh Aris keluar. Ari kemudian mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ari juga membuang kunci kontrakan korban. Motor curian itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta.
Ari kemudian kabur dan ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026. Sementara, Aris ditangkap di Cianjur. Berdasarkan visum korban NHW tewas karena kekerasan tumpul pada leher yang mematahkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok yang menyumbat jalan napas hingga mengakibatkan mati lemas.
"Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan korban NHW meninggal dunia," ujar jaksa.
Saksikan Live DetikSore :
(haf/dhn)







































