Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Penyidikan

4 days ago 3
Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu berupa 340 ribu dolar Singapura (SGD). Polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, Rabu (16/9/2026).

Kasus itu dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dengan terlapor HJ, EAK, dan AN. Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Tangsel sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura. Uang palsu SGD 340 ribu itu nilainya sekitar Rp 4,7 miliar.

"Bahwa benar penanganan ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 6 orang saksi," ujarnya.

Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut. Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara tersebut.

Kronologi Kasus

Seorang WNI berinisial S ditahan di Singapura. Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke pihak yang pertama kali menyerahkan dan menguasai uang sebelum akhirnya berada di tangan kliennya.

"Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya," kata Yosia.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang digunakan untuk membawa maupun menukarkan uang itu. Ia juga menduga masih mungkin terdapat jumlah uang lainnya yang lebih besar, baik yang sudah maupun yang akan ditukarkan.

"Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar," ujarnya.

Dia mengatakan awalnya S menerima selembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. S lalu membawa uang itu ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan.

S lalu diberi 33 lembar SGD 10 ribu dari AN dan EAK. Dia sempat mengajak keduanya pergi ke Singapura untuk menukarkan uang, tapi ditolak.

Yosia juga mengungkap adanya janji imbalan dari AN kepada Steven. Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar 1.500 dolar Singapura untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan sehingga total sekitar SGD 51 ribu.

(jbr/mei)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |