Kasus Gajah Tanpa Kepala di Riau, Polisi Periksa 33 Saksi

3 hours ago 1

Pelalawan -

Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau masih berlanjut. Sejauh ini polisi telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi.

"Sampai dengan saat ini sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut polisi belum mendapatkan petunjuk yang cukup signifikan untuk mengidentifikasi pelaku. Sebagian besar saksi mengaku tidak melihat adanya orang yang membawa senjata atau senapan angin di sekitar areal konsesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar areal konsesi PT RAPP," imbuhnya.

Kapolres menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan PT RAPP untuk mengungkap pembunuhan gajah tersebut.

"Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," imbuhnya.

Polres Pelalawan masih akan memintai keterangan saksi lainnya yang berkaitan. Polisi juga akan menyisir jalan tikus di sekitar TKP serta melakukan pemetaan untuk mencari akses keluar-masuk pemburu satwa liar.

Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini kepada pihak kepolisian.jika ada mengetahui atau melihat suatu tindak pidana dan bisa melaporkannya ke call center 110 Polres Pelalawan.

Perburuan Liar Gajah Sumatera

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan komitmennya mengusut tuntas pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menurut Irjen Herry, pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan luar biasa.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau saat memimpin rapat bersama di camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (6/2). Irjen Herry mengungkapkan kemarahannya atas kematian gajah tersebut.

"Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi," kata Irjen Herry Heryawan.

Kapolda Riau juga menegaskan bahwa tindakan pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Polda Riau telah membentuk tim bersama dengan Polres Pelalawan berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan PT RAPP untuk mengusut pembunuhan gajah tersebut. Kolaborasi erat ini diharapkan dapat mengungkap siapa di balik pembunuhan gajah Sumatera tersebut.

"Yang jelas ini dilakukan dengan sengaja dan dapat diindikasikan kuat bahwa ini sengaja dilakukan untuk mengambil gadingnya," imbuhnya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |