Jakarta -
KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sejumlah saksi yang dipanggil merupakan ASN di Pemkab Pati.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Sejumlah saksi yang dipanggil adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati Ari Sih Hartono dan Kepala BPKAD Kabupaten Pati Febes Mulyono. Selain keduanya, ada dari pihak ASN yang turut diperiksa KPK hari ini dalam perkara Sudewo, yaitu Giri Hartono, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, dan Sri Renggani, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati. Para saksi diperiksa di Polda Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kemarin KPK memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Risma diperiksa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Riyoso.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait perencanaan Dana Desa. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami soal komponen anggaran Pemkab Pati.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan Dana Desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2).
Pemeriksaan terhadap Risma Ardhi Chandra dan Riyoso dilakukan di Polda Jawa Tengah. Selain keduanya, KPK memeriksa saksi lain, yakni:
1. Moelyanto selaku Camat Margoyoso
2. Sujarta selaku Camat Cluwak
3. Imam Rifai selaku Camat Tayu
4. Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo
5. Imam Sopyan selaku Camat Kayen
6. Fitriyana selaku ibu rumah tangga
7. Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
8. Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa kepala desa hingga camat wilayah Pati terkait kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK mendalami alur pemberian uang pemerasan yang disetorkan ke Sudewo.
"Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.
Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
Berikut identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
(kuf/yld)

















































