Junaedi Saibih Juga Bebas di Kasus Rintangi Penyidikan 3 Perkara Korupsi

7 hours ago 7
Jakarta -

Pengacara Junaedi Saibih juga divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memerintahkan Junaedi dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan dan martabat Junaedi.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar hakim

Adapun tiga perkara korupsi itu ialah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar hakim.

Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor. Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejaksaan Agung yang menangani tiga perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum," kata hakim.

Hakim menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah. Hakim menyatakan molornya sidang perkara korporasi migor sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," ujar hakim.

Hakim menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan. Hakim menyatakan unsur Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.

"Menimbang bahwa seluruh proses hukum kasus perkara timah, kasus perkara migor, dan kasus perkara impor gula, semuanya sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejaksaan juga telah mengeksekusi seluruh putusan tersebut," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi," tambah hakim.

Dengan demikian, Junaedi bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara suap, Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Junaedi membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

Junaedi juga diadili dalam kasus merintangi penyidikan. Dalam kasus tersebut, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |