Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai adanya aduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan private jet. KPU menegaskan penggunaan private jet murni untuk kebutuhan teknis Pemilu 2024.
Dirangkum detikcom Sabtu (24/5/2025), dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya telah dilaporkan ke KPK pada Rabu (7/5) oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia). Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menilai ada kejanggalan pada nilai kontrak dengan perusahaan private jet.
"Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komeril.
Kemudian, pada Kamis (22/5), TI Indonesia bersama Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan soal private jet KPU ke DKPP. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.
Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5).
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya, anggaran penyewaan jet pribadi yang dilakukan KPU tak sampai Rp 45 miliar. Zakki menyebut selisih operasional private jet yang dihitung sebesar Rp 30 miliar antara data Trend Asia dan anggaran KPU.
"Ya, kalau kita bicara soal mark-up, itu kan sifatnya dugaan. Dugaan ya. Dugaan pertama kan waktu awal terjadi selisih dari kontrak yang ada, sekitar Rp 19 miliar. Nah, itu sudah dibantah oleh KPU bahwa anggaran riilnya sekitar Rp 45 miliar. Nah, itu. Kemudian dugaan yang kedua adalah dari sisi operasionalnya itu sendiri," ujar Zakki kepada wartawan, Jumat (23/5).
Zakki mengatakan ada selisih uang operasional penggunaan private jet. Kendati demikian, untuk dugaan adanya penggelembungan perlu dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Dari biaya operasionalnya Rp 15 miliar menurut perhitungan kami, kemudian anggaran Rp 45 miliar atau ada sekitar Rp 30 miliar (selisih). Ada gap ya, kita menyebutnya gap," ungkapnya.
KPU Tegaskan Private Jet untuk Kebutuhan Teknis
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
"Kan juga ada agenda-agenda berhimpitan di saat penyediaan dan pengiriman logistik, misalnya memastikan jajaran adhoc dan lain-lain. Belum lagi kebutuhan kita untuk percepatan dari kegiatan satu ke giat yang lain yang sangat mepet di tahapan pemilu kemarin," kata Afif kepada detikcom, Sabtu (24/5).
Afif mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan tahapan pemilu berjalan lancar. Terlebih, kata dia, masa kampanye Pemilu 2024 lebih pendek dibanding Pemilu 2019, sehingga waktu yang dimiliki KPU lebih sempit.
"Singkatnya, kebijakan yang kita ambil semata untuk memastikan tahapan pemilu lancar, tak ada logistik telat dan salah kirim, pada saat yang sama untuk memastikan tahapan-tahapan lain yang berkelindan, beriringan, bahkan berbarengan saat itu. Semuanya untuk memastikan pemilu berhasil dan tidak ada masalah atau gagal karena hal teknis," sambunngya.
Afif mengatakan mulanya private jet memang akan digunakan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun dalam perkembangannya, kata dia, berbagai daerah dan kota di luar 3T juga mengalami masalah.
Sebab itu, kata dia, penggunaan private jet tak hanya untuk daerah 3T. Namun, juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat.
"Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup," jelasnya.
KPU Efisiensi Anggaran Pemilu 2024
Komisioner dan Sekjen KPU RI (Anggi Muliawati/detikcom)
"Malah kami itu membayar di bawah kontrak. Selisih itu malah dibayarnya di bawah total kontrak karena dihitung sesuai penggunaannya," kata Afif saat dihubungi, Sabtu (24/5).
Afif mengatakan pihaknya melakukan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, kata dia, penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan, terdata dan telah diaudit BPK.
Afif menjelaskan dalam pelaksaan kontrak private jet, pihaknya justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp 65 miliar menjadi Rp 46 miliar. Dia menegaskan terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak privat jet.
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," jelasnya.
Afif mengatakan penggunaan private jet murni hanya untuk kebutuhan teknis dalam memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar. Menurutnya, dengan monitoring yang dilakukan KPU, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir.
"Berbagai daerah yang biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya, dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024. Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar Rp 380 miliar," tuturnya.
(amw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini