Jaksa: Tata Kelola Kemendikbud Era Nadiem Cenderung Andalkan Orang Terdekat

1 week ago 8
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) saat kepemimpinan Nadiem Makarim cenderung mengandalkan orang terdekat. Dia mengatakan terdapat pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup.

"Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan," kata JPU Roy Riadi melalui keterangannya, Selasa (27/1/2025).

Tata kelola eksklusif tersebut, menurut dia, mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem. Di mana pejabat sekelas direktur hingga eselon I disebutkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy menyebutkan, pengabaian terhadap para pakar dan pejabat struktural ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dia menyebutkan dampak dari karut-marutnya pengelolaan itu tecermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia, yang saat ini berada di angka 78.

"Sebuah capaian yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara," ucap Roy.

Roy mengaku heran bagaimana bisa tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.

"Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa," ucapnya.

Dakwaan Nadiem

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ond/zap)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |