Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat dia menjabat. Ahok juga menyebutkan Pertamina selalu mendapat untung.
Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Awalnya, jaksa mendalami apakah Ahok pernah mendapat laporan dari direksi selama menjabat Komut.
"Saudara Saksi ya, pertanyaan saya apakah Saudara pernah mendapatkan laporan dari direksi, baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya 2014 saya masih jauh belum masuk ke dalamnya," jawab Ahok.
"Nggak, ini kan periode sewanya sampai 2024 Saudara Saksi," ujar jaksa.
"Kami tidak mungkin ngurusin operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami, kecuali ada temuan BPK atau BPKP," ujar Ahok.
Ahok mengatakan tidak ada temuan BPK atau BPKP selama dia menjabat. Dia menduga saat itu ada kerusakan gross tonnage (GT) di pelabuhan.
"Nah ini tidak ada (temuan), selama saya masuk, saya Ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini. Makanya saya cuma menduga kalau mau minta keterangan saya menduga sepengetahuan, mungkin karena waktu itu GT banyak rusak," kata Ahok.
"Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina tuh rusak GT-nya. Nggak bisa sandarin kapal yang besar. Nah saya enggak tahu apa karena itu tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan waktu saya masuk," imbuhnya.
Jaksa juga meminta Ahok menjelaskan pengawasan yang dilakukan pihaknya. Ahok mengatakan pengawasan dilakukan di antaranya melalui monitoring Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga melalui komite yang ada, yakni komite audit, komite remunerasi, serta komite manajemen risiko.
"Saudara Saksi ya, berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2003 di Pasal 31, salah satu tugas komisaris, yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi. Pertanyaan saya bisa Saudara Saksi jelaskan secara singkat saja mekanisme serta bentuk pengawasan Saudara Saksi selaku Komisaris Utama terhadap direksi, baik di holding maupun subholding seperti apa?" tanya jaksa.
"Kami ada Komite audit, ada Komite remunerasi, juga ada komite, satu lagi manajemen risiko. Itu kita ada komitenya dan pasti kami ini kan kolektif. Kolektif, lalu subholding itu juga punya komisaris dewan komisaris sendiri," kata Ahok.
"Nah, lalu bagaimana hubungannya? Kami selalu mengikuti bersama membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap akhir tahun yang kemudian disahkan oleh pemegang saham diwakili tentu Menteri Keuangan diwakili oleh Menteri BUMN. Nah, di situlah kami setiap bulan melakukan monitoring pelaksanaan RKAP tersebut," imbuh Ahok.
Ahok mengatakan pihaknya juga meminta BPK atau BPKP turun tangan. Dia mengatakan pemeriksaan BPK dan BPKP itu diperlukan saat terjadi masalah dalam pemeriksaan internal.
"Kami juga menerima laporan dari whistleblower ataupun dari 135. Kalau ada laporan yang masuk, kami biasa menugaskan komite audit untuk memeriksa. Dan kalau ada pemeriksaan yang dirasakan ada masalah, biasa kami minta BPKP atau BPK untuk turun untuk memeriksa. Jadi prosedurnya seperti itu," ujar Ahok.
Ahok mengatakan Dewan Komisaris juga memberikan masukan dan saran untuk perbaikan. Dia mencontohkan saran yang pernah diberikan terkait program optimalisasi biaya berupa pemotongan biaya serta penambahan pemasukan.
"Tentu kami juga berhak memberikan masukan-masukan saran untuk perbaikan. Misalnya yang kami lakukan, kami membuat sebuah program optimalisasi biaya kepada seluruh jajaran sampai ke bawah. Di situ ada pemotongan biaya, ada penambahan pemasukan, revenue enhancement, dan yang ketiga itu adalah cost avoidance," ujar Ahok.
Ahok mengatakan Pertamina mendapat keuntungan besar saat dia menjabat Komut. Dia mengatakan Pertamina untung setiap tahun selama dia menjabat.
"Dan perlu Pak Jaksa ketahui, Pak Hakim ketahui, di masa kamilah Pertamina mencapai keuntungan terbesar dalam sejarahnya. Tiap tahun naik, puncaknya di tahun 2023 sebelum saya tinggalkan untung USD 4,7 miliar. Itu bisa kami laporkan. Jadi setiap tahun untung," ujar Ahok.
"Tadi Saudara juga katakan di periode Saudara kan ada keuntungan yang signifikan. Setelah Saudara tidak menjabat, apakah Saudara pernah memantau?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu tapi saya baca berita saya tinggalkan untung 4,7 miliar dolar. Nah, 2024-2025 saya tidak tahu keuntungan berapa tapi saya dengar lebih kecil daripada waktu saya tinggalkan. Menurun seperti itu," jawab Ahok.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
(mib/haf)
















































