Jaksa: Perbuatan Roy Suryo Bikin Jokowi Alami Kerugian Imateriil-Merasa Dihina

3 days ago 3

Jakarta -

Jaksa mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan perbuatan Roy Suryo telah menyebabkan Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa dihina.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir H Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Jaksa menyebutkan perbuatan Roy Suryo telah menimbulkan tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar untuk menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI. Padahal, menurut jaksa, UGM telah menyatakan ijazah Jokowi asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ungkapnya.

Jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.

"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial 'X' yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi lr H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.

"Unggahan tersebut yaitu Youtube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.

Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.

Pada 15 April 2025, menurut jaksa, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan konferensi pers. Jaksa mengatakan UGM telah menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang diklaim oleh Roy Suryo telah dianalisis menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa juga mengatakan tidak ada upaya konfirmasi langsung dari Roy Suryo ke Jokowi.

"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan, hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama," ujar jaksa.

Tonton juga video "Tak Diterima Hakim, Roy Bakal Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Ganti Rugi"

(dvp/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |