Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi 7 Terdakwa Kasus Cuci dan Lebur Emas

8 hours ago 2

Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Jaksa memohon agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai surat tuntutan.

"Dengan ini kami memohon supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, menolak pleidoi terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan pidana kami," kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Tujuh terdakwa dalam kasus ini ialah pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara. Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 3,3 triliun.

"Perbuatan Terdakwa Lindawati, Suryadi Jonathan, Ho Kioen Tjay, Suryandi Lukmantara, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu dan pihak pelanggan lainnya bersama sama dengan Tutik Kustiningsih, Herman, Tri Hartono, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, Iwan Dahlan dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas periode tahun 2010-2021 telah merugikan keuangan negara cq PT Antam sebesar Rp 3.308.079.261.127,4," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur melawan hukum. Jaksa mengatakan terdakwa Lindawati secara sengaja melakukan kegiatan cuci dan lebur emas tersebut untuk memperoleh keuntungan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan dalam surat tuntutan dapat disimpulkan bahwa telah ada niat kesengajaan dari diri Terdakwa Lindawati untuk melakukan tindak pidana, di mana Lindawati telah menghendaki dan mengetahui, willens en wetens, untuk melakukan perbuatan lebur cap dan emas cucian di UBPP LM secara melawan hukum dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan," ujarnya.

Sidang tuntutan Lindawati dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Mereka dituntut 8 hingga 12 tahun penjara.

Berikut detail tuntutannya:

1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan

2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan

7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan

Jaksa menyakini Lindawati dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Lindawati dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

"Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun," terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).

Perbuatan ini dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |