Jakarta -
Jaksa meminta eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir tak takut saat menjawab pertanyaan terkait buron Jurist Tan. Jaksa mendalami kewenangan Jurist Tan yang disebut 'the real menteri' oleh staf di Kemendikbudristek.
Dhany dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
"Tapi Saudara tahu semacam SKM (staf khusus menteri), semacam Jurist Tan itu punya, apa yang dikatakan oleh atasan Saudara seperti itu, Saudara juga tahu tidak itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sering terdengar seperti itu, Pak," jawab Dhany.
Jaksa meminta Dhany tidak takut dan berkata jujur. Jaksa menanyakan apakah Jurist Tan selaku eks staf khusus Nadiem punya kekuasaan memindahkan orang bahkan bersikap petantang petenteng di Kemendikbudristek.
"Nggak usah takut-takut ya, kita kasih keterangan apa adanya ya. Tapi juga jangan dibuat-buat, kalau nggak ada, jangan bilang ada. Kita harus jujur di sini. Kamu sering mendengar seperti itu? The real menteri? Punya kekuasaan bisa mindahin orang? Bahkan ada yang mengatakan, mohon maaf nih, bahasa saya di kampung di Palembang, petantang-petenteng gitu? Pernah?" tanya jaksa.
"Yang saya pernah hadiri justru di tahun 2022 saat itu ada undangan dari Biro Perencanaan tentang pembahasan anggaran, dan di situ terlihat sekali, Ibu Jurist Tan sangat vokal, bahkan setingkat eselon I di Kementerian Keuangan pun agak ditekan di situ," jawab Dhany.
Jaksa juga mendalami apakah Nadiem pernah melakukan sidak di ruangannya. Jaksa mendalami apakah Nadiem pernah menanyakan perkembangan pengadaan Chromebook ke Dhany selaku pejabat PPK.
"Pernah tidak dipanggil? Atau Pak Menteri mendatangi tempat ruangan kerja kamu? Ya kan sekarang sering kayak gitu, saya lihat kepala daerah itu datang lihat sidak apa-apa kan ke lurah-lurah. Pernah tidak seorang menteri sidak atau datang menanyakan, kamu kan PPK dengan anggaran terbesar dong, 'Hei, Dhany, gimana perkembangannya? Harus seperti ini seperti ini, SOP'. Pernah tidak?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Dhany.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/idn)


















































