Jadi Buron Interpol, Apa Itu Red Notice Untuk Riza Chalid?

1 day ago 3

Jakarta -

Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Red notice itu terbit sejak 23 Januari 2026.

"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Dia mengatakan Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dalam negeri setelah red notice tersebut terbit. Dia menegaskan NCB akan mendukung langkah penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri," ucapnya.

Didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menyebut red notice Riza Chalid sudah disebar ke ratusan negara anggota Interpol. Negara-negara anggota Interpol itu akan turut mencari Riza Chalid.

"Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country," ujarnya.

Apa Itu Red Notice?

Dikutip dari laman Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Pemberitahuan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon. Negara-negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.

Red notice berisi dua jenis informasi utama:

Pertama, yakni informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto, dan sidik jari jika tersedia.

Kedua, informasi terkait kejahatan yang mereka lakukan, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.

Red Notice Merah diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus sesuai dengan konstitusi dan aturan interpol.

Prosedur Penerbitan Red Notice

Red notice dikeluarkan oleh Interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan. Penerbitan Red Notice terhadap seseorang harus berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilayangkan surat perintah penangkapan. Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat itu, tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO. Jika tersangka berada di luar negeri, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.

Kepolisian dari negara peminta harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan Red Notice kepada Interpol.

Setelah Interpol mendapat surat penerbitan Red Notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya. Dengan begitu, pergerakan tersangka di luar negeri akan terbatas dan memudahkan untuk penangkapan.

Individu yang masuk kategori Red Notice statusnya bukan perintah dari Interpol itu sendiri, melainkan dari negara bersangkutan.

Interpol hanya memberikan informasi kepada semua negara anggota bahwa orang tersebut diminta oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, Interpol bukan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Buron tersebut ditangkap sementara sembari menunggu ekstradisi.

Sebagai informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saksikan pembaasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Senin (2/2/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |