Jaksa KPK membuka isi percakapan atau chat via WhatsApp (WA) di antara dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam chat itu, ada pesan 'sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita' dan 'komandan juga ditarget'.
Chat itu merupakan isi percakapan antara Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Jaksa menampilkan chat itu saat Sisprian dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Mulanya, jaksa menanyakan soal dugaan kebocoran info operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara ini. Sisprian mengaku hanya melakukan analisis pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tahu itu dari mana, Pak?" tanya jaksa.
"Ada kami menganalisa saja, Pak. Biasanya, kalau setelah ada kejadian besaran kita melakukan penindakan, kemudian ada kickback balik ke kita, itu kewaspadaan saya saja," jawab Sisprian.
Jaksa lalu bertanya soal dugaan info OTT bocor karena Sisprian mengirim pesan hati-hati ke Orlando Hamonangan atau Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Sisprian mengaku hanya menganalisis berdasarkan perasaan terkait info OTT tersebut.
"Tapi ada info, tidak yang info yang benar-benar yang valid atau apa yang..., soalnya tanggalnya itu berdekatan dengan Saudara memberikan informasi ke Pak Ocoy misalnya ini tanggal 3 Februari ini dari barang bukti kami nomor 239 ya. Ini ada 'hati-hati Coy, kita sedang diintip'?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Sisprian.
"Ini Saudara dapat info dari mana, Pak?" tanya jaksa.
"Perasaan saja, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengaku memberikan pesan itu ke Ocoy karena Ocoy paling aktif dalam penerimaan uang dari pengusaha importir. Jaksa lalu membuka bukti chat WA antara Sisprian dan Rizal pada 2 Februari 2026. OTT terjadi pada 4 Februari.
Chat itu berisi pesan 'sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita' hingga 'komandan juga ditarget'. Komandan yang dimaksud adalah Rizal selaku atasan Sisprian.
"Ada penyampaian itu, Pak, kepada Pak Rizal? Nih tertanggal 2 Februari 2026 jam 08.30-an malam, 20.21, 'Sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita'. Ini Pak Sisprian ke Pak Rizal nih, 'Sembunyi di sini', Pak Rizal bilang gitu, 'Komandan juga ditarget'?" tanya jaksa.
"Siap, Pak," jawab Sisprian.
"Gimana, Pak, ini, Pak? Kenapa Saudara menyampaikan, kan kalau ini kan perasaan, Pak, tadi Saudara menerangkan perasaan, analisa?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Sisprian.
Jaksa lalu bertanya apa alasan Sisprian menganggap Rizal ditarget. Menurut Sisprian, dirinya hanya menyampaikan pesan berdasarkan isu yang beredar.
"Iya, ini kan yang Saudara yang dimaksud komandan itu kan Pak Rizal, ya?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sisprian.
"Ditarget. Kok bisa Saudara menganalisanya Pak Rizal itu juga ditarget, gitu?" tanya jaksa.
"Waktu kejadian sebelumnya mereka masuk ke tempat Pak Rizal, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan tak ada perintah dari pimpinan untuk menerima uang pengusaha importir. Dia mengaku juga tidak melaporkan uang operasional tersebut.
"Kemudian, terkait dengan penerimaan dana operasional yang di luar DIPA, non-dana-dana non-DIPA, itu kan kemarin Pak Gatot sudah menerangkan bahwa sudah tahu atas Saudara bilang ke Saudara juga, Pak Sisprian, tapi gimana ini sudah perintah pimpinan. Gimana terkait itu, apa, kalau keterangan Saudara seperti, apa, terkait apakah memang ada perintah pimpinan untuk yang penerimaan-penerimaan?" tanya jaksa.
"Tidak ada, Pak," jawab Sisprian.
Dalam sidang ini, jaksa juga mendalami penggunaan uang operasional tersebut. Sisprian mengatakan uang itu digunakan di antaranya untuk keperluan mendesak hingga renovasi ruangan Rizal.
"Untuk ruangan Pak Dir juga? Exhaust fan?" tanya jaksa.
"Exhaust fan saja," jawab Sisprian.
Sisprian mengaku tak bilang ke Rizal kalau renovasi itu menggunakan uang ilegal. Dia menyebut Rizal bakal marah jika mengetahui hal itu.
"Kenapa tidak lapor secara terus terang gitu ke Pak Direktur, ke Pak Rizal?" tanya jaksa.
"Saya pasti kena marah, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan uang dari pengusaha impor dipakai untuk membeli lima unit iPhone. Dia mengatakan lima iPhone itu diberikan kepada para informan.
"Itu untuk apa, Pak?" tanya jaksa.
"Kami kalau melakukan kunjungan, koordinasi dengan beberapa kawan-kawan di luar dengan APH segala macam, kita kadang-kadang dengan informan, kadang-kadang mereka minta iPhone, Pak," jawab Sisprian.
Jaksa juga mendalami pemberian uang oleh bos Blueray, John Field. Sisprian mengaku mengetahui adanya pemberian tersebut. Sisprian mengaku menerima bagian Rp 1 miliar dari John Field tiap bulan. Dia menyebut Rizal juga menerima bagian dengan jumlah yang lebih banyak darinya.
"Berapa kali Saudara mengetahui bahwa ada pemberian dari Blueray kepada Saudara yang dari sebesar Rp 1 miliar tersebut itu?" tanya jaksa.
"Saya tahu sejak bulan September, Pak," jawab Sisprian.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Tonton juga video "Puji Menkeu Suahasil ke Dirjen Bea Cukai: Memang Mantap"
(mib/haf)


















































