Investasi Swiss di Danau Toba Tersandung Perpres, Purbaya Turun Tangan

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada hari ini, Selasa (19/5/2026).

Pada sidang kali ini, salah satu perusahaan yang dilibatkan adalah perusahaan asal Swiss, PT Aqua Farm Nusantara. Yakni terkait kapasitas produksi ikan tilapia di Danau Toba yang terbentur oleh ketidaksinkronan regulasi antara Perpres Nomor 60 Tahun 2021 dan SK Gubernur Sumatera Utara.

Direktur Utama PT Aquafarm Nusantara, Tri D. Saputra menjelaskan, perusahaannya yang telah beroperasi di Danau Toba sejak 1998 memiliki izin produksi sebesar 34.314 ton per tahun.

Sementara dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun dan SK Gubernur Sumatera Utara menetapkan daya tampung mencapai 60 ribu ton.

"Dan ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aquafarm Nusantara memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton. Dan kita sudah ada di danau toba sejak tahun 1998. Artinya kami beroperasi lebih awal dari ketentuan perpres tersebut. Dan ini yang menjadi concern kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi kedepannya," ujar Tri dalam sidang Debottlenecking dikutip Selasa(19/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjelaskan bahwa terdapat sejumlah studi yang menunjukkan daya dukung Danau Toba berada di kisaran 45 ribu hingga 60 ribu ton per tahun.

Namun, untuk memastikannya perlu dilakukan kajian lebih lanjut oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini untuk memastikan kapasitas budidaya tidak merusak kualitas lingkungan Danau Toba.

"Kiranya adanya kajian lingkungan terlebih dahulu Pak dari Kementerian Lingkungan Hidup agar supaya daya tampung dari sisi lingkungan, usaha, dan kepentingan lainnya itu bisa berjalan secara berimbang," ujarnya.

Kajian tersebut diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan dengan anggaran sekitar Rp 200 juta. Pemerintah berencana melibatkan BRIN dalam penelitian tersebut dan didukung pendanaan LPDP.

Sementara waktu, sidang menyepakati perusahaan tetap menjalankan operasionalnya menggunakan asas grandfather clause dalam Undang-Undang Penanaman Modal.

Asas tersebut memungkinkan izin usaha lama tetap berlaku meski terdapat aturan baru. Kendati demikian, pemerintah meminta perusahaan tidak menambah kapasitas produksi selama proses kajian berlangsung.

"Untuk sementara, PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang, dengan menggunakan grandfather clause, tapi sampai studi ini selesai dan hasilnya seperti apa, nanti kita akan menggunakan hasil studi sebagai rujukan akhir kapasitas seperti apa di Danau Toba," tutup Purbaya selaku ketua sidang.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |