Jakarta -
Ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menjelaskan makna 'bapak' dalam komunikasi antara Harun Masiku dan satpam PDIP Nur Hasan. Frans menilai jika 'bapak' tersebut merujuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Frans saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Mulanya, jaksa memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan.
Dalam percakapan itu, Nur Hasan menyampaikan pesan dari seseorang yang disebut 'bapak' kepada Harun Masiku. Dalam pesan itu, Harun Masiku diminta untuk merendam ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin untuk mengingatkan ahli ini kami perdengarkan percakapan tanggal 8 Januari. Ini Nur Hasan sama Harun Masiku dan Nur Hasan," kata jaksa KPK.
Berikut ini isi percakapan Harun Masiku dan Nur Hasan:
"Ini ada amanah, Pak, handphone Bapak harus direndam di air," kata Nur Hasan.
"Iya, Pak, iya, di mana?" tanya Harun.
"Di DPP," kata Nur Hasan.
"Di mana disimpannya, Pak?" tanya Harun.
"Di air, direndam di air," kata Nur Hasan.
"Di mana itu?" tanya Harun.
"Nggak tahu saya," kata Nur Hasan.
Kemudian, dalam percakapan itu terdengar Nur Hasan dan Harun Masiku melakukan janji pertemuan. Nur Hasan dan Harun pun kembali berulang kali terdengar mengatakan kata 'bapak'.
"Atau di mana? Atau di DPP?" tanya Harun.
"Iya di situ aja, Pak," kata Nur Hasan.
"Di mana?" tanya Harun.
"Ketemu di situ aja," kata Nur Hasan.
"Di situ ya?" tanya Harun.
"Di atas nggak ada orang, Pak. Di atas nggak ada orang, Pak, nggak bisa tinggal," kata Nur Hasan.
"Bapak di mana? Bapak di mana? Bapak aja di mana?" tanya Harun.
"Bapak lagi di luar, Pak," kata Nur Hasan.
Jaksa lalu bertanya maksud dari percakapan itu kepada ahli. Frans mengatakan keduanya saling mengenal dan memahami sosok yang dimaksud dengan 'bapak'.
"Saya di dalam BAP itu ditanyakan, apa arti isi percakapan itu. Dijelaskan secara umum. Lalu ditanyakan apakah kata 'bapak' di situ artinya apa. Yang jelas di sini acuan 'bapak' itu ada dua. Yang disebutkan kedua-duanya Harun Masiku yang sebagai Harun Masiku itu menanyakan, 'Bapak di mana? Bapak di mana?'. Sedangkan yang satu menjawab 'Bapak lagi di luar'. Tidak mungkin dia yang si Hasan itu 'Bapak' itu yang dia maksud dia. Tapi pasti seseorang," jelas Frans.
"Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud 'bapak' itu adalah seseorang. Seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu. Karena kalau misalnya dia katakan 'Bapak di mana?' Pasti dia jawab 'saya di kantor. Atau saya di pos satpam. Atau saya di jalan'. Tapi dia jawab, 'Bapak lagi di luar'. Maksudnya seseorang. Berarti 'bapak' yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka saling mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini," sambungnya.
Kemudian, jaksa pun mempertanyakan sosok 'bapak' yang dimaksud tersebut. Frans menjawab jika sosok 'bapak' itu merupakan Hasto.
"Ya di dalam BAP saya itu saya katakan bahwa dari keterangan penyidik secara lisan maupun dari konteks saya diperiksa dan secara keseluruhan kasus itu maka saya bisa menjawab seperti yang di dalam BAP," kata Frans.
"Nah, dari faktor apa, Pak, ini sehingga saudara menyimpulkan seperti itu, Pak? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?" tanya jaksa.
"Ada apa namanya, dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen," kata Frans.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappesy, sempat mengajukan keberatan lantaran dari percakapan Nur Hasan dan Harun tak menyebut nama Hasto. Namun Frans mengatakan hal itu diketahui dari keterangan penyidik mengenai konteks alasan dirinya diperiksa sebagai ahli.
"Ya tadi saya katakan, saya jawab di situ secara tegas berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat maupun ya data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama Hastonyunyu seperti itu," jelas Frans.
"Nah apakah petunjuk-petunjuk itu ada dalam chat ini yang kemudian itu merujuk?" tanya jaksa.
"Dalam chat ada beberapa, yang ini tidak. Jadi disebut di sini tadi saya katakan 'bapak-bapak' saja. Jadi konteks 'bapak' itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore itu, saya katakan 'oh ini, bapak yang mereka maksud ini berarti seseorang yang namanya Hasto' itu," ungkap Frans.
Lihat juga Video: KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI di Sidang Hasto Kristiyanto
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Lihat juga Video: KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI di Sidang Hasto Kristiyanto
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini