Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan tren konsolidasi usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam forum Competition Outlook 2026 yang digelar pada Senin (26/1). Forum ini juga memaparkan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 serta arah kebijakan persaingan usaha nasional menuju 2026.
Berdasarkan hasil IPU 2025, tingkat persaingan usaha nasional mencatat skor 5,01 pada skala 1-7. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level 4,95, sekaligus melanjutkan tren penguatan persaingan usaha sejak 2021 pascapandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara historis, IPU Indonesia menunjukkan peningkatan dari 4,63 pada 2018 menjadi 5,01 pada 2025. Capaian tersebut mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar dalam jangka menengah, seiring membaiknya kondisi persaingan di berbagai sektor ekonomi.
KPPU mencatat peningkatan hampir di seluruh dimensi persaingan usaha, mulai dari struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, hingga aspek kelembagaan. Sementara itu, dimensi regulasi menjadi satu-satunya aspek yang mengalami penurunan terbatas.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam harmonisasi kebijakan serta efektivitas regulasi di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan usaha.
"Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas," ujar Eugenia dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Dari sisi wilayah, provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi kelompok daerah dengan tingkat persaingan usaha tertinggi. Sementara itu, sejumlah wilayah di Indonesia Timur tercatat masih berada di bawah rata-rata nasional.
Temuan tersebut menegaskan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha di tingkat daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.
KPPU menekankan bahwa IPU tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai policy dashboard untuk mengidentifikasi hambatan masuk pasar, risiko dominasi, serta potensi praktik anti persaingan lintas sektor dan wilayah.
Oleh karena itu, KPPU terus mendorong integrasi IPU dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional dan daerah, termasuk dalam penyusunan regulasi sektoral serta perencanaan pembangunan.
Memasuki 2026, KPPU memproyeksikan tantangan persaingan usaha akan semakin kompleks seiring percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital.
Isu penguncian ekosistem, penguasaan dan akumulasi data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, hingga akuisisi yang berpotensi menekan persaingan menjadi fokus pengawasan ke depan.
Dalam konteks tersebut, KPPU menegaskan peran strategisnya tidak hanya sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai arsitek ekosistem persaingan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan pengawasan di sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.
"Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik anti persaingan. Di sinilah peran persaingan usaha dan KPPU menjadi krusial," tambah Eugenia.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Mohammad Ikhsan. Ia menilai persaingan usaha merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny, menegaskan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan meningkatkan daya saing jangka panjang.
Ke depan, KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, dan bergerak lebih cepat menuju visi pembangunan jangka panjang.
Sebagai informasi, Forum Competition Outlook 2026 diselenggarakan dalam dua sesi. Sesi pertama memaparkan hasil IPU 2025 oleh Maman Setiawan bersama Robby Fadillah dari Kementerian PPN/Bappenas. Sesi kedua membahas Outlook Persaingan Usaha 2026 dengan menghadirkan Ismariny, M Azis Syamsuddin, Mohammad Ikhsan, serta Sukarmi.
(ega/ega)
















































