Jakarta -
Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan dugaan impor ilegal kacang tanah tak sekadar berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Pengawasan komoditas pangan tersebut juga menyangkut kepentingan lebih luas, mulai dari perlindungan konsumen hingga keberlangsungan petani.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan impor dan karantina menjadi bagian penting dalam menjaga tata niaga pangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap komoditas yang masuk dan diperdagangkan telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan.
"Tujuannya bukan sekadar memastikan kepatuhan aturan. Ada hak konsumen yang harus dilindungi dan ekosistem perdagangan yang perlu dijaga agar tetap sehat," ujar Victor dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan, karantina, dan perpajakan. Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap petani dalam negeri yang menggantungkan pendapatan dari hasil produksinya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keseimbangan mata rantai ekonomi yang berkaitan dengan komoditas pangan.
"Ada Masyarakat yang membutuhkan pangan aman, ada petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen, dan ada pelaku usaha yang taat aturan. Mata rantai inilah yang harus kita jaga bersama," ujar Budi.
Melalui penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya mengajak pelaku usaha mematuhi ketentuan impor, karantina, dan perdagangan. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar konsumen terlindungi, petani memperoleh ruang usaha yang sehat, serta kegiatan perdagangan berlangsung secara tertib dan berkeadilan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan kacang tanah dari India di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Barang bukti sebanyak 49,85 ton kacang tanah disita dari gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya impor kacang tanah ilegal yang diselundupkan melalui Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah gudang tersebut.
"Kemudian, diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan," kata Kombes Budi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram (kg) dan 1.078 karung ukuran 25 kg, dengan total 49,85 ton.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/9). Komoditas pangan dari India itu diselundupkan ke gudang di Jakarta melalui perairan Dumai.
Polisi masih mendalami kasus dugaan penyelundupan puluhan ton kacang tanah ini. Polisi telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus ini.
Lihat juga Video: Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
(mea/dhn)


















































