Imigrasi Deportasi 5 WN China Penambang Emas Ilegal di Gorontalo

7 hours ago 1

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal China karena menjadi penambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kelimanya dianggap melanggar aturan keimigrasian.

"Iya, ada lima orang warga negara asing asal Tiongkok sudah dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Gelora Adil Ginting, dilansir detikSulsel, Rabu (21/5/2025).

Gelora menegaskan kelima WNA itu dikenai tindakan pendeportasian dikeluarkan dari wilayah Indonesia, Selasa (20/5). Mereka masing-masing inisial AL, YY, XW, PH, dan HZ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian, maka kelima orang warga negara Tiongkok dimaksud dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," ucapnya.

Dia menjelaskan aktivitas kelima WNA itu awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Mereka datang ke Gorontalo dengan maksud melakukan survei penambangan emas tanpa izin pada Senin (12/5).

"Jadi ada laporan warga adanya dugaan mereka pertama survei lokasi tambang dan kurang lebih selama seminggu mereka berada di lokasi pertambangan diduga melakukan kegiatan di pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |